Timsel KPU dan Pemilu Berintegritas
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 27/2018 terjadi penambahan anggota KPU di kabupaten/kota yang semula 3 orang menjadi 5 orang anggota. Perubahan regulasi itu merupakan implikasi dari Putusan MK Nomor: 31/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 10 ayat 1 huruf c UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum beserta penjelasan dan lampirannya.Kini, KPU Republik Indonesia telah menjaring dan menetapkan Tim Seleksi (Timsel) yang tengah bekerja melaksanakan proses rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung periode 2019-2024. Rangkaian tahapan rekrutmen akan berlangsung sampai pengumuman hasil wawancara dan tes kesehatan pada tanggal 27 September 2019.
Sudah semestinya seleksi calon anggota KPU menjadi perhatian semua pihak mengingat salah satu pilar demokrasi adalah Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan profesional. Jangan sampai calon anggota KPU terpilih berdasarkan jatah atau titipan Ormas tertentu yang akan menyebabkan balas budi dan kemudian menyebabkan konflik kepentingan (conflict of interest) di masa mendatang.
KPU Berintegritas
Proses seleksi yang tengah berlangsung akan sangat menentukan integritas pelaksanaan Pemilu yang akan datang, baik untuk Pilkada Serentak di delapan kabupaten/kota tahun depan, maupun Pemilu Serentak tahun 2024. Ringkasnya, tidak mungkin mencapai Pemilu yang jujur, mandiri, adil, dan akuntabel bila calon anggota KPU mencerminkan sikap sebaliknya.
Belajar dari pengalaman Pemilu 2019, sangat mungkin KPU kembali diterpa bermacam isu dan fitnah keberpihakan seperti surat suara tercoblos, server KPU di-setting untuk memenangkan calon tertentu, daftar pemilih siluman/fiktif, dan masih banyak yang lainnya. Tanpa sosok-sosok yang bersih, jujur, tidak sedang berhadapan dengan hukum, maupun terafiliasi dengan pihak tertentu yang memiliki kepentingan pada Pemilu yang akan datang, rasanya bakal lebih sulit untuk meraih dan mempertahankan kepercayaan publik (public trust).
Timsel harus menaruh perhatian terhadap apa yang disampaikan Nanang Trenggono soal integritas Penyelenggara Pemilu (Lampost, 26/08). Menurutnya, masih terdapat kesulitan bagi Penyelenggara Pemilu menjaga integritas khususnya dalam menghadapi intervensi, intimidasi, kepentingan, atau hubungan kedekatan.
Pendapat Ketua KPU Lampung dua periode itu merupakan fakta. Terbukti beberapa Anggota KPU Kabupaten juga pernah menyambangi lantai 5 gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai Teradu menghadapi aduan atas pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu dan mendapatkan sanksi.
Katakanlah Putusan DKPP Nomor: 58-PKE-DKPP/IV/2019 yang mengadili Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan. Dalam amar putusannya majelis DKPP menilai Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan telah melanggar integritas sebagai Penyelenggara Pemilu, dan dalam amar putusannya memberikan sanksi peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan ketua.
Pertimbangan lainnya bagi Timsel ialah profesionalitas calon Penyelenggara Pemilu. Meski sebelumnya Ketua KPU Lampung menyampaikan Penyelenggara Pemilu telah memiliki bekal sikap profesional dalam teknik penyelenggaraan, namun nyatanya masih terdapat ketua dan anggota KPU yang diberi sanksi karena dianggap tidak mumpuni.
Putusan No. 118-PKE-DKPP/VI/2019 yang dibacakan pada tanggal 21 Agustus 2019 lalu misalnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pencopotan dari jabatan ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, serta menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap keempat anggota KPU Kabupaten Lampung Timur yang lain. Dua putusan itu semestinya menjadi pelajaran bagi calon Penyelenggara Pemilu, maupun Timsel KPU.
Sangat disayangkan bila nanti anggota KPU terpilih tidak memiliki integritas dan profesionalitas, padahal di pundak mereka suara rakyat dititipkan. Kalau sudah terlanjur, tentu prinsip utama pelaksanaan Pemilu yang berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien dan kepentingan umum menjadi bahan taruhan.
Peran Masyarakat
Proses seleksi calon anggota KPU kini masih pada tahapan penelitian administrasi. Oleh karena itu, belum terlambat untuk melakukan berbagai langkah preventif supaya anggota KPU terpilih nantinya memiliki integritas dan kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah memberikan tanggapan terhadap nama-nama calon anggota terdaftar yang telah dipublikasikan. Tanggapan dapat berupa dukungan terhadap calon tertentu yang dinilai memenuhi kriteria sebagai penyelenggara Pemilu atau sebaliknya menyoal rekam jejak (track record) calon tertentu yang dianggap “bermasalah” dengan disertai bukti-bukti.
Rekam jejak calon anggota KPU sangat penting bagi Timsel dan akan menjadi faktor yang dipertimbangkan. Harapannya, orang-orang yang pernah memiliki masa lalu kelam dalam penyelenggaraan Pemilu, baik karena melakukan pelanggaran kode etik maupun profesionalitas digarisbawahi.
.png)
