Timsel KPU dan Pemilu Berintegritas

September 20, 2019 0 Comments

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 27/2018 terjadi penambahan anggota KPU di kabupaten/kota yang semula 3 orang menjadi 5 orang anggota. Perubahan regulasi itu merupakan implikasi dari Putusan MK Nomor: 31/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 10 ayat 1 huruf c UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum beserta penjelasan dan lampirannya.

Kini, KPU Republik Indonesia telah menjaring dan menetapkan Tim Seleksi (Timsel) yang tengah bekerja melaksanakan proses rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung periode 2019-2024. Rangkaian tahapan rekrutmen akan berlangsung sampai pengumuman hasil wawancara dan tes kesehatan pada tanggal 27 September 2019.

Sudah semestinya seleksi calon anggota KPU menjadi perhatian semua pihak mengingat salah satu pilar demokrasi adalah Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan profesional. Jangan sampai calon anggota KPU terpilih berdasarkan jatah atau titipan Ormas tertentu yang akan menyebabkan balas budi dan kemudian menyebabkan konflik kepentingan (conflict of interest) di masa mendatang.

KPU Berintegritas

Proses seleksi yang tengah berlangsung akan sangat menentukan integritas pelaksanaan Pemilu yang akan datang, baik untuk Pilkada Serentak di delapan kabupaten/kota tahun depan, maupun Pemilu Serentak tahun 2024. Ringkasnya, tidak mungkin mencapai Pemilu yang jujur, mandiri, adil, dan akuntabel bila calon anggota KPU mencerminkan sikap sebaliknya.

Belajar dari pengalaman Pemilu 2019, sangat mungkin KPU kembali diterpa bermacam isu dan fitnah keberpihakan seperti surat suara tercoblos, server KPU di-setting untuk memenangkan calon tertentu, daftar pemilih siluman/fiktif, dan masih banyak yang lainnya. Tanpa sosok-sosok yang bersih, jujur, tidak sedang berhadapan dengan hukum, maupun terafiliasi dengan pihak tertentu yang memiliki kepentingan pada Pemilu yang akan datang, rasanya bakal lebih sulit untuk meraih dan mempertahankan kepercayaan publik (public trust).

Timsel harus menaruh perhatian terhadap apa yang disampaikan Nanang Trenggono soal integritas Penyelenggara Pemilu (Lampost, 26/08). Menurutnya, masih terdapat kesulitan bagi Penyelenggara Pemilu menjaga integritas khususnya dalam menghadapi intervensi, intimidasi, kepentingan, atau hubungan kedekatan.

Pendapat Ketua KPU Lampung dua periode itu merupakan fakta. Terbukti beberapa Anggota KPU Kabupaten juga pernah menyambangi lantai 5 gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai Teradu menghadapi aduan atas pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu dan mendapatkan sanksi.

Katakanlah Putusan DKPP Nomor: 58-PKE-DKPP/IV/2019 yang mengadili Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan. Dalam amar putusannya majelis DKPP menilai Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan telah melanggar integritas sebagai Penyelenggara Pemilu, dan dalam amar putusannya memberikan sanksi peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan ketua.

Pertimbangan lainnya bagi Timsel ialah profesionalitas calon Penyelenggara Pemilu. Meski sebelumnya Ketua KPU Lampung menyampaikan Penyelenggara Pemilu telah memiliki bekal sikap profesional dalam teknik penyelenggaraan, namun nyatanya masih terdapat ketua dan anggota KPU yang diberi sanksi karena dianggap tidak mumpuni.

Putusan No. 118-PKE-DKPP/VI/2019 yang dibacakan pada tanggal 21 Agustus 2019 lalu misalnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pencopotan dari jabatan ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, serta menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap keempat anggota KPU Kabupaten Lampung Timur yang lain. Dua putusan itu semestinya menjadi pelajaran bagi calon Penyelenggara Pemilu, maupun Timsel KPU.

Sangat disayangkan bila nanti anggota KPU terpilih tidak memiliki integritas dan profesionalitas, padahal di pundak mereka suara rakyat dititipkan. Kalau sudah terlanjur, tentu prinsip utama pelaksanaan Pemilu yang berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien dan kepentingan umum menjadi bahan taruhan.

Peran Masyarakat

Proses seleksi calon anggota KPU kini masih pada tahapan penelitian administrasi. Oleh karena itu, belum terlambat untuk melakukan berbagai langkah preventif supaya anggota KPU terpilih nantinya memiliki integritas dan kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah memberikan tanggapan terhadap nama-nama calon anggota terdaftar yang telah dipublikasikan. Tanggapan dapat berupa dukungan terhadap calon tertentu yang dinilai memenuhi kriteria sebagai penyelenggara Pemilu atau sebaliknya menyoal rekam jejak (track record) calon tertentu yang dianggap “bermasalah” dengan disertai bukti-bukti.

Rekam jejak calon anggota KPU sangat penting bagi Timsel dan akan menjadi faktor yang dipertimbangkan. Harapannya, orang-orang yang pernah memiliki masa lalu kelam dalam penyelenggaraan Pemilu, baik karena melakukan pelanggaran kode etik maupun profesionalitas digarisbawahi.

0 komentar:

Apa itu Sumber Hukum?

September 19, 2019 0 Comments

Setiap ada kasus, media langsung memberitakan tentang pasal yang dilanggar oleh pelaku dan ganjaran yang akan diterimanya dengan mengutip Undang-Undang (UU) tertentu. Misalnya saat kita membaca tentang kasus yang menjerat Ahmad Dhani—seorang musisi Indonesia, personil Dewa 19—di dalam berita tersebut pasti menampilkan bahwa ia akan, sedang, atau telah divonis dengan pasal tertentu dalam UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal yang sama akan kita pahami ketika membaca kasus yang menimpa artis yang ditangkap karena mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba (UU No.35/2009 tentang Narkotika), atau politikus yang kedapatan korupsi atau tertangkap tangan (UU No.30/2002 tentang KPK). Semua kasus disematkan Pasal tertentu yang mengancamnya.

Dengan begitu, seolah-olah setiap keputusan Hakim nantinya hanya didasarkan pada UU saja. Padahal tidak demikian, terdapat beberapa sumber hukum yang dapat diambil oleh hakim dalam memutus suatu perkara baik yang berkaitan dengan hukum publik maupun privat.

Lantas, apakah benar bahwa sumber hukum hanya UU?

Perlu bagi kita untuk mengetahui terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan sumber hukum. Kemudian berlanjut pada apa sajakah yang termasuk ke dalam sumber-sumber hukum.

Secara bahasa—menurut KBBI versi daring—sumber dapat diartikan sebagai asal (dalam berbagai arti), sementara "hukum" berarti keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis. Dengan demikian dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum itu ialah asal pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Prof. Satjipto Rahardjo dalam bukunya "Ilmu Hukum" membagi sumber hukum menjadi dua golongan besar, yakni sumber hukum yang bersifat hukum dan sumber hukum yang bersifat sosial. Sumber "yang bersifat hukum" merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum. Sedangkan sumber "yang bersifat sosial" berarti sebaliknya yaitu tidak secara langsung bisa diakui sebagai hukum (Satjipto, 2014: 81).

Peraturan Perundang-Undangan bisa jadi contoh yang pertama, sedangkan "Kebiasaan" merupakan contoh yang kedua (Kapan-kapan kita bicarakan lebih soal ini). Namun perlu digarisbawahi adalah banyak ahli yang membedakan sumber-sumber hukum.

Berbeda dengan Prof. Satjipto, Prof. Donald Albert Rumokoi dan Frans Maramis dalam bukunya "Pengantar Ilmu Hukum"  membagi sumber hukum dalam beberapa arti, yaitu sumber hukum dalam arti sejarah, sumber hukum dalam arti sosiologis, sumber hukum dalam arti filosofis, dan sumber hukum dalam arti formal.

Namun kita tidak akan membahas selain apa yang disebutkan terakhir. Khusus pada sumber hukum pada arti formal meliputi UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, pendapat ahli hukum, dan perjanjian.





0 komentar:

Maladministrasi RUU KPK

September 09, 2019 0 Comments

Revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian Publik. Setelah coba direvisi beberapa kali—tiga kali menurut catatan Kompas.com yakni pada tahun 2015, 2016, dan 2019—upaya itu selalu menuai reaksi Publik.

Penolakan publik mencapai titik kulminasi mengingat beberapa waktu sebelumnya Timsel Calon Pimpinan KPK (Capim KPK) juga mengabaikan—untuk tidak menyebut tidak peduli sama sekali—terhadap masukan-masukan publik terhadap beberapa Capim KPK yang ditengarai bermasalah dan pernah melanggar kode etik.

Publik merasa yakin bahwa selain ada upaya mengisi Capim KPK dengan orang-orang yang bermasalah, juga ada usaha untuk melemahkan KPK dari sisi tugas dan kewenangannya. Bila dua hal itu kemudian terjadi maka kita tinggal menunggu kemungkinan terburuk KPK yaitu lemah atau hilang sama sekali—bubar.

Dalam tulisan ini saya tidak bermaksud untuk membahas substansi atau poin dari perubahan UU KPK, melainkan akan menyoroti Pengajuan Revisi UU, yang dari sisi prosedur telah ditentukan di dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Maladministrasi Pengajuan RUU

Proses pengajuan RUU untuk dibahas bersama dengan pemerintah pada hakikatnya memang legitimate. Maksudnya, baik DPR maupun Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan RUU inisiatif masing-masing untuk bersama-sama dimasukkan dalam Program Legislasti Nasional (Prolegnas) untuk kemudian disahkan menjadi UU.

Namun yang menjadi persoalan adalah RUU KPK sebelumnya tidak termasuk ke dalam Prolegnas baik untuk jangka menengah maupun prioritas. Sehingga, hal itulah yang menyebabkan publik bertanya-tanya, “Ada apa sebenarnya?” Dan mencurigai adanya upaya yang sistematis untuk melemahkan KPK. 

Perlu dipahami bahwa dalam UU No.11/2012 DPR bersama pemerintah memiliki tugas untuk menyusun Program Legislasi Nasional yang akan dilaksanakan untuk masa periode jabatan lima tahun. Penyusunan tersebut juga didasarkan pada skala prioritas. Artinya DPR dan Pemerintah harus bersepakat mengenai RUU yang mana saja yang ingin dibahas terlebih dahulu dan mana saja RUU yang akan dibahas kemudian.

Lantas bisakah RUU KPK dibahas sedangkan tidak termasuk ke dalam RUU Prioritas dan jangka menengah? Pasal 23 ayat (2) UU No.11/2012 mengakomodir kondisi tersebut. DPR dan Pemerintah dapat mengajukan RUU diluar Prolegnas. Namun dengan beberapa kriteria yakni untuk menghadapi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.

Tidak ada penjelasan dalam memaknai keadaan luar biasa, keadaan konflik, maupun bencana alam yang dimaksud Pasal 23 ayat (2) UU No.11/2012 tersebut. Penjelasan dalam UU telah menyebutkan “sangat jelas”. Itu berarti tidak ada ruang untuk menafsirkan bahwa saat ini tengah terjadi keadaan luar biasa baik dari segi korupsi karena disisi lain dengan kewenangan yang dimiliki, KPK tetap eksis melakukan serangkaian penindakan korupsi.

Singkatnya, DPR patut diduga telah melakukan maladministrasi. Wujudnya yaitu menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut … yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan (Pasal 1 angka 3 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indoensia).




0 komentar: