Maladministrasi RUU KPK
Revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian Publik. Setelah coba direvisi beberapa kali—tiga kali menurut catatan Kompas.com yakni pada tahun 2015, 2016, dan 2019—upaya itu selalu menuai reaksi Publik.Penolakan publik mencapai titik kulminasi mengingat beberapa waktu sebelumnya Timsel Calon Pimpinan KPK (Capim KPK) juga mengabaikan—untuk tidak menyebut tidak peduli sama sekali—terhadap masukan-masukan publik terhadap beberapa Capim KPK yang ditengarai bermasalah dan pernah melanggar kode etik.
Publik merasa yakin bahwa selain ada upaya mengisi Capim KPK dengan orang-orang yang bermasalah, juga ada usaha untuk melemahkan KPK dari sisi tugas dan kewenangannya. Bila dua hal itu kemudian terjadi maka kita tinggal menunggu kemungkinan terburuk KPK yaitu lemah atau hilang sama sekali—bubar.
Dalam tulisan ini saya tidak bermaksud untuk membahas substansi atau poin dari perubahan UU KPK, melainkan akan menyoroti Pengajuan Revisi UU, yang dari sisi prosedur telah ditentukan di dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Maladministrasi Pengajuan RUU
Proses pengajuan RUU untuk dibahas bersama dengan pemerintah pada hakikatnya memang legitimate. Maksudnya, baik DPR maupun Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan RUU inisiatif masing-masing untuk bersama-sama dimasukkan dalam Program Legislasti Nasional (Prolegnas) untuk kemudian disahkan menjadi UU.
Dalam tulisan ini saya tidak bermaksud untuk membahas substansi atau poin dari perubahan UU KPK, melainkan akan menyoroti Pengajuan Revisi UU, yang dari sisi prosedur telah ditentukan di dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Maladministrasi Pengajuan RUU
Proses pengajuan RUU untuk dibahas bersama dengan pemerintah pada hakikatnya memang legitimate. Maksudnya, baik DPR maupun Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan RUU inisiatif masing-masing untuk bersama-sama dimasukkan dalam Program Legislasti Nasional (Prolegnas) untuk kemudian disahkan menjadi UU.
Namun yang menjadi persoalan adalah RUU KPK sebelumnya tidak termasuk ke dalam Prolegnas baik untuk jangka menengah maupun prioritas. Sehingga, hal itulah yang menyebabkan publik bertanya-tanya, “Ada apa sebenarnya?” Dan mencurigai adanya upaya yang sistematis untuk melemahkan KPK.
Perlu dipahami bahwa dalam UU No.11/2012 DPR bersama pemerintah memiliki tugas untuk menyusun Program Legislasi Nasional yang akan dilaksanakan untuk masa periode jabatan lima tahun. Penyusunan tersebut juga didasarkan pada skala prioritas. Artinya DPR dan Pemerintah harus bersepakat mengenai RUU yang mana saja yang ingin dibahas terlebih dahulu dan mana saja RUU yang akan dibahas kemudian.
Lantas bisakah RUU KPK dibahas sedangkan tidak termasuk ke dalam RUU Prioritas dan jangka menengah? Pasal 23 ayat (2) UU No.11/2012 mengakomodir kondisi tersebut. DPR dan Pemerintah dapat mengajukan RUU diluar Prolegnas. Namun dengan beberapa kriteria yakni untuk menghadapi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.
Tidak ada penjelasan dalam memaknai keadaan luar biasa, keadaan konflik, maupun bencana alam yang dimaksud Pasal 23 ayat (2) UU No.11/2012 tersebut. Penjelasan dalam UU telah menyebutkan “sangat jelas”. Itu berarti tidak ada ruang untuk menafsirkan bahwa saat ini tengah terjadi keadaan luar biasa baik dari segi korupsi karena disisi lain dengan kewenangan yang dimiliki, KPK tetap eksis melakukan serangkaian penindakan korupsi.
Singkatnya, DPR patut diduga telah melakukan maladministrasi. Wujudnya yaitu menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut … yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan (Pasal 1 angka 3 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indoensia).
Singkatnya, DPR patut diduga telah melakukan maladministrasi. Wujudnya yaitu menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut … yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan (Pasal 1 angka 3 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indoensia).
.png)

0 komentar: