Apa itu Sumber Hukum?
Setiap ada kasus, media langsung memberitakan tentang pasal yang dilanggar oleh pelaku dan ganjaran yang akan diterimanya dengan mengutip Undang-Undang (UU) tertentu. Misalnya saat kita membaca tentang kasus yang menjerat Ahmad Dhani—seorang musisi Indonesia, personil Dewa 19—di dalam berita tersebut pasti menampilkan bahwa ia akan, sedang, atau telah divonis dengan pasal tertentu dalam UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Hal yang sama akan kita pahami ketika membaca kasus yang menimpa artis yang ditangkap karena mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba (UU No.35/2009 tentang Narkotika), atau politikus yang kedapatan korupsi atau tertangkap tangan (UU No.30/2002 tentang KPK). Semua kasus disematkan Pasal tertentu yang mengancamnya.
Dengan begitu, seolah-olah setiap keputusan Hakim nantinya hanya didasarkan pada UU saja. Padahal tidak demikian, terdapat beberapa sumber hukum yang dapat diambil oleh hakim dalam memutus suatu perkara baik yang berkaitan dengan hukum publik maupun privat.
Lantas, apakah benar bahwa sumber hukum hanya UU?
Perlu bagi kita untuk mengetahui terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan sumber hukum. Kemudian berlanjut pada apa sajakah yang termasuk ke dalam sumber-sumber hukum.
Secara bahasa—menurut KBBI versi daring—sumber dapat diartikan sebagai asal (dalam berbagai arti), sementara "hukum" berarti keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis. Dengan demikian dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum itu ialah asal pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Prof. Satjipto Rahardjo dalam bukunya "Ilmu Hukum" membagi sumber hukum menjadi dua golongan besar, yakni sumber hukum yang bersifat hukum dan sumber hukum yang bersifat sosial. Sumber "yang bersifat hukum" merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum. Sedangkan sumber "yang bersifat sosial" berarti sebaliknya yaitu tidak secara langsung bisa diakui sebagai hukum (Satjipto, 2014: 81).
Peraturan Perundang-Undangan bisa jadi contoh yang pertama, sedangkan "Kebiasaan" merupakan contoh yang kedua (Kapan-kapan kita bicarakan lebih soal ini). Namun perlu digarisbawahi adalah banyak ahli yang membedakan sumber-sumber hukum.
Berbeda dengan Prof. Satjipto, Prof. Donald Albert Rumokoi dan Frans Maramis dalam bukunya "Pengantar Ilmu Hukum" membagi sumber hukum dalam beberapa arti, yaitu sumber hukum dalam arti sejarah, sumber hukum dalam arti sosiologis, sumber hukum dalam arti filosofis, dan sumber hukum dalam arti formal.
Namun kita tidak akan membahas selain apa yang disebutkan terakhir. Khusus pada sumber hukum pada arti formal meliputi UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, pendapat ahli hukum, dan perjanjian.
.png)

0 komentar: